Tindakan asusila merupakan tindakan kejahatan yang dapat terjadi dimana saja dan menimpa siapa saja tidak terkecuali terhadap anak di bawah umur yang seharusnya diumur tersebut anak mendapatkan perlindungan tumbuh dan kembangnya di keluarga dan juga lingkungan tempat tinggalnya. Dampak yang ditimbulkan dengan adanya tindakan asusila tersebut yaitu hak dari pada anak tersebut di antaranya hak untuk mendapatkan perlindungan tidak terpenuhi. Maka dari itu tujuan dan fokus utama penulisan jurnal ini yaitu untuk mengetahui dan mengkaji pemenuhan hak anak yang tidak terpenuhi akibat adanya tindakan asusila. Penelitian yang digunakan dalam pembuatan jurnal ini merupakan penelitian empiris yaitu lebih menekankan pada penyelidikan aspek perilaku dalam hal ini perilaku masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif, dalam penelitian ini penyusun memperoleh bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah teknik wawancara dan teknik dokumentasi. Akan tetapi diperlukan peranan seluruh lapisan masyarakat dalam hal pemenuhan hak-hak anak sebagai generasi bangsa yang perlu dilindungi. Perlindungan terhadap anak di bawah umur sangatlah penting sehingga harus diterapkan baik di dalam rumah, sekolah maupun lingkungan bermasyarakat karena kejahatan bisa datang kapan saja dan dari mana saja sehingga perlindungan menjadi cara utama yang ampuh mencegah kejahatan terjadi kembali.
Copyrights © 2020