Jurnal Analisis Hukum
Vol 2 No 2 (2019)

ANALISIS YURIDIS MENDISTRIBUSIKAN DOKUMEN ELETRONIK YANG BERMUATAN MELANGGAR KESUSILAAN (STUDI KASUS PASAL 27 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NO. 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK)

Tjokorda Gde Agung Sayogaditya Widya Pramana Putra (Universitas Pendidikan Nasional)



Article Info

Publish Date
23 Sep 2020

Abstract

Putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 574 K/PID.SUS/2018 tertanggal 26 September 2018 terkait kasus Baiq Nuril Maqnun (BNM) yang dinyatakan bersalah telah sesuai dengan ketentuan hukum. Putusan kasasi itu berisi tentang pembatalan putusan Pengadilan Negeri (PN) Mataram Nomor 265/Pid.Sus/2017/PN Mtr, 26 Juli 2017. Menurut sebagian besar masyarakat, BNM dianggap merupakan korban kriminalisasi. Kejaksaan Agung (Kejagung) kemudian menunda eksekusi BNM. BNM kemudian mengajukan permohonan Peninjaun Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Berdasarkan uraian tersebut, peneliti ingin mengkaji ”Analisis Yuridis Mendistribusikan Dokumen Eletronik Yang Bermuatan Melanggar Kesusilaan (Studi Kasus Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik)”. Adapun permasalahan yang akan dikaji sebegai berikut: Bagaimanakah analisis yuridis "mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik" menurut ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU ITE? dan Bagaimanakah analisis yuridis "informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan" menurut ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU ITE?. Untuk mengkaji dan menganalisa permasalahan digunakan teori penafsiran hukum. Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif. Permasalahan hukum dikaji dengan mepergunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang relevan. Analisis bahan-bahan hukum dilakukan secara normatif kualitatif serta diberi argumentasi hukum. Setelah dilakukan analisa yuridis, ternyata kasus BNM tidak memenuhi unsur-unsur mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan menurut ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Oleh karena itu, pemerintah perlu merumuskan satu penjelasan baru yang lebih spesifik yang mengatur khusus tentang unsur-unsur tersebut, sehingga jika ada permasalahan yang sehubungan dengan hal tersebut, dapat segera diselesaikan.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

JAH

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Analisis Hukum (JAH), terdaftar ISSN: 2620-4959 (Online) dan ISSN:2620-3715 (Print). Jurnal Analisis Hukum adalah jurnal hukum yang digagas oleh Fakultas Hukum dan Magister Ilmu Hukum Undiknas Denpasar, terbit dua kali setahun pada Bulan April dan September. Jurnal Analisis Hukum hendak ...