Provinsi Bali menerapkan aturan pengenaan pajak progresif pada kendaraan bermotor pada tahun 2014 dan telah tercantum pada Peraturan Daerah No.1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Peraturan in telah mengalami perubahan sebanyak dua kali dan saat ini telah disosialisasikan rencangan perubahan ketiga mengenai Peraturan ini. Peraturan Daerah No.8 tahun 2016 merupakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah No.1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Peraturan daerah ini terapkan pada bulan Januari 2017. Peraturan Daerah ini dibuat karena ada dua alasan yaitu meningkatkan kontribusi pajak kendaraan bermotor terhadap pajak daerah dan diharapkan dapat mengurangi kemacetan yang terjadi. Penulis meneliti keefektifan dari Peraturan Daerah ini. Hasil penelitian penulis dapat disimpulkan bahwa target Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kontribusi pajak kendaraan bermotor terhadap pajak daerah telah menunjukkan hasil yang meningkat dari tahun sebelumnya, namun dalam hal mengurangi kemacetan belum menunjukkan hasil yang memuaskan karena menurut hasil sensus Badan Pusat Statistik kepemilikan kendaraan bermotor di Provinsi Bali masih mengalami peningkatan.
Copyrights © 2019