Dalam hubungan antara pelaku usaha dengan konsumen terdapat ketidakseimbangan kedudukan yang diikuti dengan ketidaksigapan pemerintah dalam membentuk peraturan yang menangani permasalahan tersebut. Perangkat hukum perlindungan konsumen diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (selajutnya disebut UUPK) Nomor 8 Tahun 1999. Dalam UUPK terdapat peraturan hukum sebagai upaya menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan konsumen. Dalam undang-undang terdapat jaminan hak-hak dasar konsumen kewajiban produsen, larangan penggunaan klausula baku, tersedianya jalur litigasi dan non-litigasi dalam hukum acara sengketa konsumen.Dalam UUPK, penuntutan pidana dapat dilakukan terhadap pelaku usaha dan/atau pengurusnya. Namun hal tersebut tidak berarti terhadap perkara-perkara pidana konsumen langsung dipergunakan pidana sebagai upaya penyelesaiannya. Penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan represif dalam sistem peradilan pidana, melahirkan keadilan retributif yang berorientasi pada pemidanaan dan pemenjaraan pelaku. Penyelesaian tindak pidana konsumen, lebih tepat menggunakan pidana sebagai tahap akhir (ultimum remidium) bukannya premium remedium. Terhadap perkara pidana yang masih bersifat perdata dapat diselesaikan dengan pendekatan restorative justice. Mediasi sebagai salah satu bentuk mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) dalam bidang perdata, dalam ranah pidana dikenal sebagai mediasi penal (penal mediation). Merupakan bentuk mekanisme penyelesaian perkara pidana yang berlandaskan nilai-nilai keadilan restoratif. Perkara pidana dapat diselesaikan melalui mekanisme mediasi, yang merupakan inisiatif penegak hukum sebagai bagian dari sistem hukum. Dengan demikian, mediasi dapat dijalankan dalam Sistem Peradilan Pidana.Dasar hukum pelaksanaan nilai-nilai keadilan restoratif, secara tidak langsung sudah diakomodir oleh UUPK. UUPK merupakan upaya hukum pencegahan (preventif) untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen. Implementasi konsep restorative justice dalam upaya penyelesaian tindak pidana, dengan menggunakan mekanisme mediasi penal sesungguhnya untuk memberikan keadilan bagi pelaku maupun korban mendapatkan solusi yang adil (win-win solution). Badan Penyelesain Sengketa (BPSK) memberikan konsumen yang haknya dilanggar oleh pelaku usaha untuk mendapatkan keadilannya sedangkan sanksi pidana digunakan sebagai pilihan terakhir jika semua proses telah dilakukan.Agar konsumen mendapatkan perlindungan maksimal, hendaknya pemerintah melakukan edukasi yang maksimal terhadap pelaku usaha. Hendaknya pemerintah segera merumuskan satu aturan baru yang lebih spesifik yang mengatur khusus tentang penggunaan nilai-nilai keadilan restoratif. Peraturan yang ada saat ini belum dirasa cukup untuk dipergunakan memberikan perlindungan kepada konsumen.Kata kunci: perlindungan konsumen, sistem peradilan pidana, keadilan restoratif, penyelesaian sengketa, mediasi penal
Copyrights © 2019