AbstrakHak setiap orang atas informasi publik pada dasarnya merupakan bagian dari jaminan dan perlindungan hukum hakhakazasi manusia. Bila dikaitkan dengan dimensi hukumadministrasi adalah merupakan upaya untuk perlindungan hakhakazasi manusia berkenaan dengan penggunaan kekuasaandan pelayanan pemerintah. PTUN adalah salah satu badanperadilan yang memiliki fungsi untuk menegakan hukumadministrasi, termasuk dalam keterbukaan informasi publik.Pengaturan mengenai penyelesaian sengketa informasi publik diPTUN berdasarkan Nomor 14 Tahun 2008 tentang KeterbukaanInformasi Publik jo. Perma No. 2 Tahun 2011masih memerlukanbanyak penyempurnaan. Kata Kunci : PTUN, Sengketa, Informasi Publik
Copyrights © 2015