AbstrakKonsep pemisahan kekuasaan telah menjadi konsep yang umumdalam negara modern, dan juga indonesia menerapkan hal yangdemikian. Selama dua orde, orde klama dan baru, Indonesiamenerapkan pemisahan kekuasaan yang berbeda dari konsepawalnya. Yaitu kekuasaan eksekutif berada di atas dua kekuasanlainnya. Namun setelah amandemen yang ke 4 pemisahankekuasaan di indonesia mengalami perubahan bentuk yangsignifikan. Dimana tiga kekuasaan lembaga negara beradadalam posisi yang sama. Namun demikian konsep checks andbalances juga terdapat di dalamnya. Kata kunci: pemisahan kekuasaan, amandemen, UUD 1945
Copyrights © 2015