Abstark Hidup dan kehidupan adalah dua term yang melatari manusia ketika ia menjalani tugas-tugas kekhilafahannya di muka bumi ini. Dunia dengan segala muatan kompleksitasnya di satu pihak, dan manusia dengan segala dimensi kekurangan dan kelemahannya di pihak lain, tentu dalam menjalankan tugas-tugas kekhilafahan tersebut, perlu adanya patokan dasar dan rambu-rambu tertentu. Dalam diskursus pemikiran hukum Islam mengemuka teori Qai’dah Fiqhiyyah dan Siyasah Syar’iyyah. Qaidah Fiqhiyyah tidak lain adalah sebuah rumusan hukum umum yang bisa dijadikan patokan atau sandaran bagi kasus-kasus lain yang memiliki kemiripan latar dan ilatnya. Qidah Fiqhiyyah tersebut sangat memudahkan kita untuk memahami daya tunjuk yang dikonstruksi oleh hukum Islam. Kontekstualitas Qaidah Fiqhiyyah tersebut menyesar ke segala arah disiplin ilmu lain karena sifatnya universal. Termasuk yang lebih akrab ke ranah Siyasah Syar’iyyah. Karena Siyasah Syar’iyyah tidak lain adalah sebuah strategi pemahaman terhadap terma nash, baik al-Qutr’an, maupun al-hadis. Terlebih yang mengangkut muatan daya tunjuk yang relatif (Zhanniyyatu al-Dilalah), Banyak model-model Qaidah Fiqhyyah yang memiliki pesan kontekstual dengan Siyasah Syar’iyyah. Tiga model Qidah Fiqhiyyah yang disajikan penulis, yaitu tentang solusi menentukan pilihan sikap ketika berada pada situasi delematis, tentang anjuran untuk berbuat ihsan (kebaikan) dalam segala hal dan tentang keharusan seorang pemimpin untuk menghadirkan kebijakan yang maslahat, cukup dianggap merepresentasikan dari seluruh kaidah yang ada. Kata Kunci: Kontektualitas, Kaidah Fiqhiyyah dan Siyasah Syar’iyyah.
Copyrights © 2018