Al Qisthas : Jurnal Hukum dan Politik
Vol 9 No 2 (2018): Juli - Desember 2018

MEMBANGUN DEMOKRASI DAN PERLINDUNGAN HAM

B Syafuri (UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten)



Article Info

Publish Date
18 Feb 2019

Abstract

Abstrak Secara definitif hak merupakan unsur normatif yang berfungsi sebagai pedoman berperilaku, melindungi kebebasan, kekebalan serta menjamin adanya peluang manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya. James W. Nickel (1996) menyatakan bahwa ‘hak’ itu memiliki unsur-unsur sebagai berikut: (1) pemilik hak; (2) ruang lingkup penerapan hak; dan (3) pihak yang bersedia dalam penerapan hak. Ketiga unsur tersebut menyatu dalam pengertian dasar tentang hak. Dengan demikian, hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Kata Kunci: Hak, Kebebasan, Individu

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

alqisthas

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Al-Qisthas: Jurnal Hukum dan Politik is a journal of law and politic with various aspects that consist of articles of researches and academic thoughts. It is a medium of academic publication and communication for experts and researchers who concerned with law and politic in the various perspective, ...