AbstrakPerkembangan pemikiran di bidang hukum pidana pada dekade terakhir ini mulai tumbuh dan mempersoalkan tentangbagaimana mengatur perlindungan hukum terhadap korbankejahatan, di samping untuk mengimbangi perlindunganterhadap pelaku kejahatan, yang sering dianggap berlebihanatau over protection. Karena telah mengabaikan kepentingankorban tersebut, sistem peradilan pidana dianggap sebagaipengorban yang kedua (second victimization) setelah perbuatanpelaku/penjahat. Tumbuhnya kesadaran akan perlunya perlindunganhukum terhadap korban kejahatan tersebut, menarik untukdibahas karena hukum pidana Islam (Alquran dan Sunnah) yangtelah cukup lama mengatur tentang perlindungan terhadapkorban tetapi dalam lintasan sejarah perkembangan hukumdunia yang ada dalam khasanah literatur hukum, masalahtersebut ‘tenggelam’dan tertutup oleh pesatnya perkembangandalam dunia ilmiah (rasional) ilmu hukum dan teori-teori hukumyang dikembangkan oleh masyarakat Barat. Tulisan ini mengkaji perbandingan hukum Islam denganhukum positif Indonesia tentang kedudukan korban kejahatan.Terutama yang terkait dengan pengaturan hak-hak korbankejahatan dalam Hukum Islam dalam proses menyelesaikanperkara pidana, pertanggungjawaban terhadap korban kejahatandalam sistem hukum positif Indonesia dalam proses penyelesaianperkara pidana dan model pendekatan yang dapat dilakukan dalam sistem pembangunan hokum nasional dalam meningkatkanhak-hak korban kejahatan.Kata Kunci: hukum Islam, hukum positif, korban kejahatan.
Copyrights © 2017