AbstrakOtonomi Daerah adalah sebuah konsekuensi dari pada pasal 18B UUD 1945. Semenjak reformasi UU Pemerintahan daerahsudah beruabh beberapa kali dan terakhir adalah tahun 2014.Sebagai representasi pemerintahan pusat, pemerintah daerahtentu memiliki tugas berat dalam mengelola potensi daerah. Olehkarena itu perlu ditunjang dengan SDM aparatur yangprofessional dan memiliki kapasitas yang baik. UU ASN tahun2014 juga menandai babak baru bagaimana aparatur Negara didaerah harus bertindak, makalah ini mencoba untuk membedahbagaimana peran yang seharusnya dijalankan oleh aparaturpemerintah dalam mensukseskan otonomi daerah. Kata Kunci : Aparatur Pemerintahan, Legislatif, OtonomiDaerah
Copyrights © 2019