Abstrak Ketertarikan alamiah manusia terhadap harta sering kali memicu perubahan, sesuatu yang semula merupakan anugerah terkadang menjadi kehancuran bagi keluarga apabila tidak gunakan dengan benar. Harta kekayaan yang dimiliki seseorang pada hakikatnya milik Allah yang dititipkan kepada manusia, sampai batas dan waktu tertentu, yaitu sampai meninggal dunia yang fana ini. Dan apabila ia telah meninggal maka harta kekayaan yang dimilikinya itu berpindah kepada keluarganya. Untuk menghindari terjadinya perselisihan antar anggota-anggota keluarga dalam pemilikan harta kekayaan yang ditinggalkan oleh pewaris tersebut, maka sistem pembagian waris yang ada di Indonesia bermacam-macam, ada yang menggunakan hukum adat dan ada pula yang menurut hukum Islam atau pembagian menurut ilmu faraid yang yang terdapat pada Kompilasi Hukum Islam (hukum positif). Salah satu bentuk waris adat adalah waris adat mayorat laki-laki yaitu anak laki-laki pertama mendapatkan kepemilikan harta kekayaan secara penuh dari pewaris. Sedangkan syariat Islam mengadakan peraturan-peraturan tentang perpindahan harta sesuai dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa (4): 11, 12, 176. Dan atau ilmu faraid, yang tertuang dalam KHI. Kata Kunci: Kewarisan Mayorat Laki-laki, Hukum Islam, Masyarakat Muslim
Copyrights © 2019