Abstrak Kendati banyak ayat-ayat al-Qur’an yang berbicara tentang Negara dan kemesyarakatan, namun itu dihadirkan dalam bentuk normatif. Sementara formulasi secara sistemik, tidak disajikan. Oleh karena itu logis andai muncul ragam pendapat seputar sistem dan bentuk Negara perspektif doktrin Islam, yang bermuara pada dua kutub soal: pertama, apakah wajib atau tidak membangun sistem pemerintrahan Islam dan kedua apakah kapasitas Muhmmad saw. sebagai pemimpin agama saja atau plus juga sebagai pemimpin Negara? Persoalan yang terakhir mengemuka pasca wafat beliau. Namun pada akhirnya, para ulama nyaris bersepakat, bahwa kekuasaan itu memang harus ada. Karena ia merupakan bagian integral dari upaya memasyarakat sistem dan aturan Islam yang diamanatkan oleh Allah. Namun aktualisasi idiom kekuasaan tersebut, ada yang diformalkan dalam bentuk pemerintahan (Negara), ada yang tidak. Anutan pertama yang diaktualkan dalam bentuk formal, yakni melalui sistem kekhilafahan yang pernah berjaya dengan teori Quraisynya hingga dinasti Turki Usmani, sebelum secara resmi dibubarkan oleh Musthafa Kemal Attatur pada tahun 1924. Sejak itulah sistem khilafah yang pernah menjadi primadona sistem pemerintahan Islam berakhir. Islam dengan tawaran sisatem pemerintahan hasil ijtihad para pemikir muslim (baca: mujtahid) , telah tertulis dalam ritme lintasan kesejarahannya, dari mulai masa perkembangan, kejayaan hingga kehancurannya. Dalam nilai kesejarahan ini ada hal menarik yang ditawarkan kubu Khawarij, bahwa membentuk Negara atau sistem pemerintahan tidak mutlak harus dilakukan oleh suku atau bangsa tertentu, melainkan oleh siapapun bisa sepanjang memiliki kesanggupan dan kemampuan yang mumpuni. Disamping itu, bentuk Negara atau pemerintahan berdasarkan Islam tidaklah prinsip. Yang paling prinsip adalah bagaimana aturan hukum dan rasa keadilan dapat dirasakan oleh masyarakat. Dalam konteks realitas, Indonesia adalah Negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Namun atas konsensus nasional yang digagas dan dibangun oleh para pendiri bangsa (The Founding Fathers), Negara kita berdasarkan Pancasila, tidak berdasarkan Islam. Kendati secara terminologi tidak menganut hukum Islam, namun semangat dan nilai-nilai keislaman yang dipayungi oleh sila pertama-Ketuhanan Yang Maha Esa, terasa hidup. Spesial dalam konteks ini, kiranya sangat relevan dengan teori yang suguhkan kaum Khawarij tadi. Kata Kunci : Islam, Pemerintahan, Sejarah
Copyrights © 2019