Abstrak Hukum adalah sebuah cabang ilmu yang mengkaji objek yang luas, ia sulit didefinisikan karena sifat dan karakteristiknya yang luas. Namun dalam perkembangannya ilmu hukum masuk dalam setiap cabang ilmu karena kehidupan manusia tidak terlepas dari ketentuan dan aturan hukum. Berkaitan dengan itu muncul kemudian pembidangan hukum, dan dalam konteks ini adalah lahir dari filsafat hukum. Namun demikian konsep si pemikiran yang luas seperti dalam paham barat dan Islam tidak memiliki keseragaman, mereka berangkat dari postulat yang berbeda, oleh karena itu makalah ini mencoba sedikit untuk menjelaskannya. Kata Kunci: Filsafat, Hukum, Barat,Islam
Copyrights © 2019