Al Qisthas : Jurnal Hukum dan Politik
Vol 11 No 1 (2020): Januari-Juni 2020

EKSISTENSI PRANATA PERADILAN AGAMA DALAM KEBIJAKAN POLITIK HUKUM PEMERINTAH KOLONIAL BELANDA

Entol Zaenal Muttaqin (UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten)



Article Info

Publish Date
22 Sep 2020

Abstract

Berubahnya konstitusi Belanda pada tahun 1848 memiliki dampak yang signifikan terhadap tanah jajahannya di Hindia Belanda. Yaitu perubahan penataan sistem sosial dan hukum, termasuk didalamnya hukum Islam. Beberapa pranata Islam diatur dan masuk dalam politik hukum pemerintah colonial, salah satunya adalah pegadilan agama. Pengadilan agama di Hindia Belanda sudah ada semenjak sebelum pemerintah kolonial dating ke Hindia Belanda. Setelah Belanda datang dan dengan adanya perubahan konstitusi 1848 terjadi perubahan dan dinamika, khususnya terhadap pengadilan islam yang diatur dalam agenda politik hukum. Penelitian ini mengajukan tiga identifikasi masalah yang dibahas: 1). Latar Belakang pembentukan pengadilan agama oleh pemerintah colonial. 2) Dinamika peradilan agama selama kurun waktu 1889-1942 3). Implikasi eksistensi pengadilan agama terhadap perkembangan hukum islam di Hindia Belanda. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan metode pendekatan yuridis historis. Data yang didapat berasal dari kepustakaan yang brsifat primer, sekunder. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: 1).latar belakang pembentukan pengadilan agama oleh pemerintah kolonial adalah salah satu ekses atau akibat dari pemberlakuan kebijakan baru di tanah jajahan dan politik etis. Politik dualisme hukum yang memberikan ruang berlakunya hukum adat dan Islam juga turut melatarbelakangi pembentukan pranata pengadilan agama, meskipun secara regulasi terdapat perbedaan dengan yang berlaku di Jawa dan Madura. 2). Dinamika eksistensi pengadilan agama Pada fase awal antara 1848 sampai 1889, pengadilan agama di Jawa dan Madura memiliki insitusi yang masuk dalam pengadilan resmi pemerintahan dengan penghulu sebagai hakimnya, namun diluar Jawa dan Madura eksistensi dan tata organisasi peradilannya diserahkan kepada masyarakat, dan pada tahun 1937 kewenangan wakaf dan waris dicabut. 3). Pengaruh pengadilan agama terhadap dinamika hukum islam sangat bergantung pada ulama dependen yang bekerja pada pemerintah Kata Kunci: Peradilan Agama, Pranata Hukum. Hukum Islam

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

alqisthas

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Al-Qisthas: Jurnal Hukum dan Politik is a journal of law and politic with various aspects that consist of articles of researches and academic thoughts. It is a medium of academic publication and communication for experts and researchers who concerned with law and politic in the various perspective, ...