Pencabutan pemberlakuan otonomi khusus bagi Kashmir dan Jammu pasca disahkannya Perintah Presidensial Parlemen India tentang pencabutan pasal 370 merupakan salah satu upaya reorganisasi undang-undang Kashmir dan Jammu pada 5 Agustus 2019. Upaya ini pula bertujuan untuk mengukuhkan wilayah Kashmir dan Jammu kedalam satu pemerintahan Uni India. Pemerintah India menganggap langkah ini sebagai sebuah upaya penyelesaian konflik berkepanjangan di Kashmir dengan berdalih pemerataan kesejahteraan, namun berbeda halnya dengan penduduk Kashmir yang menganggap langkah ini akan mempersulit mereka baik dalam segi ekonomi, sosial dan budaya. Hingga akhirnya konflik pun kembali pecah antara pemerintah India dan Kashmir. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui alasan pemerintah India mencabut pasal 370 serta perkembangan perebutan wilayah Kashmir antara India-Pakistan. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan melakukan studi literatur untuk memperoleh data yang diperlukan, sedangkan untuk jenis penelitiannya adalah eksplanatif. Teori yang digunakan untuk menganalisis kasus ini adalah rasional aktor dari Graham T. Allison.
Copyrights © 2020