Hak-hak warga negara tidak saja diancam oleh kekuasaan hukum, melainkan juga oleh pribadi.Pada masa lalu, penekanan dalam kekuasaan hukum adalah pada perlindungan terhadap individu warga negara. Asumsi yang mendasarinya adalah bahwa dalam kondisi-kondisi moderen negara baik kalangan legislatif,eksekutif, yudikatif, maupun kekuasaan pengusaha, bahkan kekuasaan partai pilitik yang bertentangan atau melawan hukum.
Copyrights © 2007