Jurnal Pranata Hukum
Vol 2 No 1 (2007): Januari

Perlindungan Konsumen dalam Perspektif Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Hukum Islam

Erina Pane (IAIN Raden Intan Bandar Lampung)



Article Info

Publish Date
31 Jan 2007

Abstract

Kegiatan perdagangan menghasilkan berbagai variasi barang da/atau jasa yang dapat dikonsumsi.Kondisi ini mengakibatkan kedudukan pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang dan konsumen berasda pada posisi yang lemah. Undang-undang Perlindungan Konsumen mencoba mengantisipasi kondisi ini dengan memberikan rambu-rambu beripa hak dan kewajiban antara konsumen dan pelaku usaha,termasuk di dalamnya bagaimana yang dikehendaki dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 yang menyebutkan bahwa perlindungan konsumen berdasarkan manfaat,keadilan,keseimbangan,keamanan dan keselamatan konsumen serta kepastian hukum.Perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarka asa-asas yang relevan dalam pembangunan nasional.Perlindungan konsumen dapat ditelaan dalam perspektif ekonomi Islam. Dalam hal ini ada beberapa prinsip dasar dari ekonomi Islam yang dapat menjadi tolak ukur, yaitu (a) al-Iman atau ekonomi ketuhanan di mana aqidah merupakan dasar pertama sebagai otak sentral dalam pemikiran seorang muslim dan dengannya pula seorang muslim atau pemikir muslim akan menemukan ruang lingkup yang dipercayainya. (b) dasar harta sebagai wakil dari Allah dan manusia berhak memiliki atau menggunakan harta sesuai  dengan kedudukan sebagai waki;; karena pemilik adalah motivasi utama untuk pengembangan dan produksi. (c) dasar keadilan dan keseimbangan (equiblirium), di mana keadilan merupakan isi pokok dari maqashid syariah sedangkan keseimbangan yang dimaksud adalah keseimbangan kebutuhan materi dan rohani.

Copyrights © 2007






Journal Info

Abbrev

pranatahukum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmu Hukum dimaksudkan sebagai media komunikasi, edukasi dan informasi ilmiah bidang ilmu hukum. Sajian dan kemasan diupayakan komunikatif melalui bahasa ilmiah. Melalui PRANATA HUKUM diharapkan terjadi proses pembangunan dan pengembangan bidang hukum sebagai bagian penting dari rangkaian ...