Jurnal Pranata Hukum
Vol 3 No 1 (2008): Januari

Analisis Yuridis Pembentukan Undang-undang Perbankan Syariah

Aprinisa (Universitas Bandar Lampung)



Article Info

Publish Date
31 Jan 2008

Abstract

Upaya pengembangan syariah di Indonesia sebenarnya bukan hanya konsekuensi yuridis UU Perbankan UU BI saja, akan tetapi merupakan bagian yang tidak terpisah dari upaya penyehatan sistem perbankan nasional yang bertujuan meningkatkan daya tahan perekonomian nasional. Tujuan undang-undang tersebut adalah mendukung terwujudnya sistem perbankan syariah, yang selain patuh terhadap prinsip syariah, juga dapat memberikan jasa keuangan secara efisien dan berhati-hati.Namun demikian, mengenai urgensi pengaturan perbankan syariah dalam undang-undang yang perlu dilihat bukan hanya dari aspek keuangan, tetapi juga implementasi aturan tersebut dalam memenuhi rasa keadilan aspek syariah hukum positif. Ditinjau dari sisi syariah sebagai serangkaian norma agama yang bersifat imperatif bagi pemeluknya, mewajibkan umatnya untuk melaksanakan seluruh ajarannya secara menyeluruh, integral dan komprrehensif, maka pelaksanaannya harus tercermin dalam segala aspek kehidupan termasuk dalam aspek pembangunan ekonomi, dan industri perbankan. Sedangkan ditinjau dari aspek hukum positif terkait dengan omplementasi pasal 29 UUD 1945 kedalam kehidupan perekonomian bangsa, negara berkepentingan memberikan dasar hukum bagi setiap aktivitas ekonomi yang sesuai dengan rasa keadilan dan keyakinan masyarakat.

Copyrights © 2008






Journal Info

Abbrev

pranatahukum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmu Hukum dimaksudkan sebagai media komunikasi, edukasi dan informasi ilmiah bidang ilmu hukum. Sajian dan kemasan diupayakan komunikatif melalui bahasa ilmiah. Melalui PRANATA HUKUM diharapkan terjadi proses pembangunan dan pengembangan bidang hukum sebagai bagian penting dari rangkaian ...