Jurnal Pranata Hukum
Vol 4 No 1 (2009): Januari

Penyelesaian Sengketa dalam Pembiayaan Konsumen Melalui Jasa Pihak Ketiga

Tami Rusli (Universitas Bandar Lampung)



Article Info

Publish Date
31 Jan 2009

Abstract

Apabila terjadi perselisihan antara konsumen dengan perusahaan pembiayaan konsumen maka penyelesaian perselisihan dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Penyelesaian Sengketa dalam pembiayaan Konsumen Melalui Jasa Pihak Ketiga (Debt Collector)? Pnelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan data primer. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penyelesaian sengketa konsumen melalui jasa pihak ketiga (Debt Collector) hanya berdasarkan surat kuasa yang diberikan oleh pihak perusahaan pembiayaan konsumen. Pihak ketiga (Debt Collector) dapat melakukan nogoisasi kepada konsumen  untuk segera melunasi hutangnya yang telah dikalkulasikan dengan denda. Namun apabila konsumen tetap tidak dapat melunasi hutangnya tersebut pihak ketiga (debt collector) dapat melakukan penarikan barang tersebut dengan cara baik-baik ataupun dengan cara pemaksaan. Saran yang dapat disampaikan adalah dalam hal melaksanakan tugas yang diberikan Debt Collector hendaknya melaksanakan dengan baik tanpa kekerasan dalam hal penagihan hutang atau penarikan barang dari tangan konsumen.

Copyrights © 2009






Journal Info

Abbrev

pranatahukum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmu Hukum dimaksudkan sebagai media komunikasi, edukasi dan informasi ilmiah bidang ilmu hukum. Sajian dan kemasan diupayakan komunikatif melalui bahasa ilmiah. Melalui PRANATA HUKUM diharapkan terjadi proses pembangunan dan pengembangan bidang hukum sebagai bagian penting dari rangkaian ...