Jurnal Pranata Hukum
Vol 4 No 2 (2009): Juli

Keakuratan Pembuktian Hasil Laboratorium Forensik sebagai Bukti Dalam Tindak Pidana Narkotika

Nasir Yusuf (Universitas IBA Palembang)



Article Info

Publish Date
31 Jan 2009

Abstract

Narkotika merupakan salah satu bentuk kejahatan tanpa korban, yang grafiknya meningkat, karena terlibatnya lembaga dan kelompok tertentu. Indonesia yang semula menjadi negara transit atau pemasaran sekarang sudah meningkat menjadi salah satu negara tujuan bahkan telah pula merupakan negara produsen pil berbahaya itu. Hal ini dengan banyak tertangkapnya warga negara Indonesia, ini membuktikan bahwa Negara Indonesia telah menjadi produsen Narkotika. Permasalahan dalam tulisan ini adalah bagaimana kekuatan pembuktian tindak pidana Narkotika dengan menggunakan hasil Laboratorium Forensik sebagai bukti dalam penggunaan Narkotika. Pendekatan masalah dilakukan dengan pendekatan normatif. Sumber data diperoleh dari sekunder. Pengumpulan data dengan studi pustaka. Analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan kekuatan pembuktian tndak pidana Narkotika dengan menggunakan hasil Laboratorium Forensik sebagai bukti dalam penggunaan Narkotika adalah sangat membantu dalam melakukan Penyidikan,Penentuan, dan Pemeriksaan di sidang pengadilan, ini dijelaskan dalam Pasal 185 sampai Pasal 189 KUHP mengenai kekuatan pembuktian dan penilaian alat bukti.

Copyrights © 2009






Journal Info

Abbrev

pranatahukum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmu Hukum dimaksudkan sebagai media komunikasi, edukasi dan informasi ilmiah bidang ilmu hukum. Sajian dan kemasan diupayakan komunikatif melalui bahasa ilmiah. Melalui PRANATA HUKUM diharapkan terjadi proses pembangunan dan pengembangan bidang hukum sebagai bagian penting dari rangkaian ...