Jurnal Pranata Hukum
Vol 5 No 2 (2010): Juli

Pembuktian dalam Hukum Pidana Indonesia terhadap Cyber Crime

M. Yustia A. (Universitas Bengkulu)



Article Info

Publish Date
31 Jul 2010

Abstract

Salah satu permasalahan yang dihadapi penegak hukum untuk menjerat pelaku tindak pidana mayantara (cyber crime) adalah masalah pembuktian tentang kesalahan terdakwa. Kenyataan tersebut menjadi suatu tantangan bagi kalangan penegak hukum untuk menyelesaikan segala persoalan yang terjadi akibat perkembangan teknologi yang sangat pesat. Permasalahan penelitian adalah bagaimana proses pembuktian kejahatan mayantara (cyber crime).Pendekatan normatif yang digunakan untuk memperoleh data sekunder melalui studi pustaka. Analisis data dilakukan dengan cara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan dalam mengungkapkan suatu kasus kejahatan mayantara (cyber crime) yang sangat rumit, kompleks, yang bersifat spesifik, keterangan ahli telematika sebagai alat bukti pada kejahatan mayantara (cyber crime) dalam proses peradilan pidana merupakan alat bukti yang sah menurut undang-undang. Berkaitan dengan permasalahan yang dibahas mengenai pembuktian tindak pidana cyber crime yang menggunakan sarana internet maka ketentuan hukum pembuktian yang dipakai tetap mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Copyrights © 2010






Journal Info

Abbrev

pranatahukum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmu Hukum dimaksudkan sebagai media komunikasi, edukasi dan informasi ilmiah bidang ilmu hukum. Sajian dan kemasan diupayakan komunikatif melalui bahasa ilmiah. Melalui PRANATA HUKUM diharapkan terjadi proses pembangunan dan pengembangan bidang hukum sebagai bagian penting dari rangkaian ...