Jurnal Pranata Hukum
Vol 7 No 2 (2012): Juli

Integrasi Sistem Keuangan di Asia Timur Dan Implikasinya Bagi Indonesia Terhadap Regulasi Perbankan

Zulfi Diane Zaini (Universitas Bandar Lampung)



Article Info

Publish Date
31 Jul 2012

Abstract

Salah satu pilar utama sebagai upaya pencapaian stabilitas sistem keuangan suatu negara  diperlukan Pengaturan tentang Pengaman Sistem Keuangan (financial safety net) yang secara umum dapat mencegah bank run, meminimalkan kemungkinan terjadinya krisis keuangan, dan mengurangi frekuensi serta dampak kontraksi ekonomi. Sebagai upaya mengoptimalkan pengaman sistem keuangan di kawasan Negara-negara yang tergabung dalam Association of the South East Asian Nations (ASEAN)  ditindaklanjuti dengan perluasan kerjasama ekonomi di bidang keuagan dan moneter dalam kawasan Asia Timur dengan tujuan untuk mencapai dan memelihara stabilitas keuangan regional, menjaga dan mendorong pertumbuhan regional dan domestik yang berkesinambungan serta mengurangi ketergantungan pada lembaga keuangan internasional. Secara spesifik kawasan Asia Timur mencakup negara-negara yang tergabung dalam kerjasama ASEAN + 3 Negara. Dimana ASEAN  yang terdiri atas 10 Negara yaitu : Indonesia, Brunei, Kamboja, Laos, Malaysia, Filipina, Myanmar, Singapura, Thailand dan Vietnam serta plus 3 yaitu China, Jepang dan Korea Selatan. Dalam perkembangannya berbagai inisiatif kerja sama keuangan di kawasan Asia Timur telah mengemuka, bervariasi dalam bentuk usulan memperkuat regional surveillance, inisiatif untuk membentuk fasilitas keuangan regional, pengembangan pasar keuangan regional dan usulan kerja sama nilai tukar regional. Inisiatif kerja sama kawasan terus bergulir dan berevolusi mencari bentuk-bentuk yang ideal untuk dapat meningkatkan efektivitas pencapian tujuan bersama, yaitu : menciptakan stabilitas keuangan regional. Hal tersebut  kemudian mendorong negara-negara anggota untuk mulai memikirkan pencapaian kerja sama dalam bentuk integrasi keuangan dan moneter Asia Timur.

Copyrights © 2012






Journal Info

Abbrev

pranatahukum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmu Hukum dimaksudkan sebagai media komunikasi, edukasi dan informasi ilmiah bidang ilmu hukum. Sajian dan kemasan diupayakan komunikatif melalui bahasa ilmiah. Melalui PRANATA HUKUM diharapkan terjadi proses pembangunan dan pengembangan bidang hukum sebagai bagian penting dari rangkaian ...