Sesuai kajian teori perundang-undangan, sebuah produk hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah selaku pemegang kekuasaan, agar produk hukum tersebut dapat berlaku secara efektif sesuai tujuan pembentukannya, maka terlebih dahulu haruslah dilakukan pemenuhan atas landasan-landasan yang terdiri dari pandangan aspek filosofis, sosiologis dan yuridis. Berbagai kemelut dan gelojak yang terjadi di masyarakat seiring diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor36 Tahun 2005 tidaklah terlepas dari kurangnya perhatian pemerintah akan rasa keadilan dan penghargaan hak-hak hukum dan asasi masyarakat yang mestinya dapat diakomodasi secara arif dan bijak oleh penguasa yang juga merupakan sandaran pengayom masyarakat. Kata kunci : pembangunan, kepentingan umum, ganti rugi, kebutuhan masyarakat
Copyrights © 2005