Risalah Hukum
Volume 7, Nomor 2, Desember 2011

Analisis Status Yuridis Ruang Angkasa dari Perspektif Hukum Agraria Indonesia dan Space Treaty 1967

Elia Israel Simarangkir (universitas mulawarman)



Article Info

Publish Date
25 Jan 2020

Abstract

ABSTRAKSI Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) tidak hanya mengatur bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya, tetapi juga ruang angkasa. Tujuh tahun setelah UUPA diundangkan, tepatnya 27 Januari 1967 lahir kesepakatan internasional mengenai ruang angkasa, yaitu Space Treaty 1967. Tidak hanya menandatangani, tetapi Indonesia juga meratifikasinya pada tahun 2002. Ratifikasi tersebut justru mengakibatkan disharmoni antara Hukum Agraria Indonesia dengan Hukum Internasional, dimana adanya penguasaan negara terhadap ruang angkasa dalam UUPA sedangkan Space Treaty 1967 mengatur bahwa ruang angkasa tidak dapat dikenakan nasional apropriasi termasuk klaim kedaulatan. Diketahui bahwa harmonisasi hukum adalah konsep yang dipandang sangat tepat untuk menjamin kepastian hukum status yuridis ruang angkasa dan dengan beberapa penemuan hukum yang juga dipadang tepat yaitu: mengajukan judicial review (uji materiil) kepada Mahkamah Konstitusi atau membuat undang-undang baru, baik perubahan atas UUPA atau pengganti UUPA secara keseluruhan. Adapun diketahui bahwa Kepala Badan Pertanahan Nasional atau Menteri Luar Negeri dapat berperan dalam mempercepat harmonisasi hukum yang dimaksud. Kata Kunci: agraria, harmonisasi, ruang angkasa, status yuridis.

Copyrights © 2011






Journal Info

Abbrev

risalah

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Risalah Hukum merupakan terbitan ilmiah berkala bidang ilmu hukum. Jurnal ini diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Mulawarman sebagai media publikasi pemikiran, gagasan maupun hasil penelitian dalam berbagai bidang ...