ABSTRAKSI Kota Samarinda, Ibukota dari Provinsi Kalimantan Timur ini memiliki perusahaan tambang batubara yang cukup banyak dan menyebar di seluruh sudut perkotaan ini. Berdasarkan wawancara dengan JATAM (Jaringan Advokasi Tambang) Kota Samarinda, Kota ini memiliki 71% lokasi pertambangan batubara dari luasan kota ini sendiri. Upaya penegakan hukum terhadap pertambangan batubara tanpa izin dilakukan melalui 3 alur penertiban yaitu konsep kemitraan, penertiban dengan Satpol PP, dan penertiban melibatkan Kepolisian. Instrumen jalannya sebuah sistem hukum dapat dilihat dari substansi, struktur dan budaya, hal tersebut berhubungan dengan faktor yang mempengaruhi adanya pertambangan batubara tanpa izin ini di kota Samarinda, yaitu lemahnya Undang-undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Batubara dan Mineral, faktor lemahnya aparat penegak hukum dalam mengatasi pertambangan batu bara tanpa izin, dan faktor budaya masyarakat yang kurang memahami perizinan pertambangan batubara. Kata Kunci: pertambangan, batubara, penegakan hukum.
Copyrights © 2011