Risalah Hukum
Volume 7, Nomor 2, Desember 2011

Efektivitas Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (Perspektif Sosiologi Hukum

Desy Emma Indrianita (Inspektorat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI)



Article Info

Publish Date
26 Jan 2020

Abstract

ABSTRAKSI Dalam rangka memenuhi amanah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dimana pengaduan masyarakat sebagai salah satu bentuk pelayanan publik berupa kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral wajib bertanggung jawab atas ketidakmampuan, pelanggaran, dan kegagalan penyelenggaraan Pengaduan Masyarakat di lingkup wilayahnya. Pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bentuk pelayanan publik berupa pengaduan masyarakat diselenggarakan melalui Unit Inspektorat Jenderal telah mencapai tujuannya secara garis besar, namun, tindak lanjut yang dilakukan seringkali terkesan kurang maksimal karena Inspektorat Jenderal terkadang tidak berkaitan langsung dengan unit Eselon I maupun BUMN yang diadukan. Tindak Lanjut terhadap kasus yang bersangkutan akan lebih efektif bila pihak Inspektorat Jenderal turut mengetahui dan terlibat langsung dalam penyelesaian kasus, tidak sebatas sebagai fasilitator. Kata Kunci: efektivitas, pengaduan, pelayanan publik.

Copyrights © 2011






Journal Info

Abbrev

risalah

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Risalah Hukum merupakan terbitan ilmiah berkala bidang ilmu hukum. Jurnal ini diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Mulawarman sebagai media publikasi pemikiran, gagasan maupun hasil penelitian dalam berbagai bidang ...