Risalah Hukum
Volume 8, Nomor 1, Juni 2012

Perlindungan Hukum Bagi Penjamin Dalam Perjanjian Jaminan Perorangan (Borgtocht) Pada PT.Bank Artha Graha Internasional Tbk Cabang Samarinda

Panji Yuda Pamungkas (Kementerian Hukum dan HAM RI Kalimantan Timur)



Article Info

Publish Date
30 Jan 2020

Abstract

ABSTRAKSI Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana Perlindungan Hukum Bagi Pemberi Jaminan Perorangan (Personal Guarantee) pada PT Bank Artha Graha Internasional Cabang Samarinda dan dapat memberikan masukan kepada pihak-pihak pengambil kebijakan agar pemberian kredit dengan jaminan perorangan dapat memberikan perlindungan hukum yang tepat bagi pemberi jaminan perorangan dan menjamin penyelesaian kredit bermasalah. Berdasarkan hasil analisa dapat disimpulkan klausula perjanjian jaminan perorangan yang diterapkan oleh PT.Bank Artha Graha Internasional, Tbk tidak selalu mengutamakan hak-hak istimewa yang dimiliki oleh seorang penjamin sehingga terdapat kemungkinan pihak penjamin tidak memiliki suatu perlindungan hukum yang layak pada saat kredit macet. Hal ini dikarenakan dengan tidak dimilkinya hak-hak istimewa tersebut, harta penjamin bisa langsung dieksekusi terlepas dari apakah pihak debitur bisa membayar kreditnya atau tidak. Oleh karena itu, perlu penataan draft perjanjian jaminan perorangan yang dimiliki oleh PT.Bank Artha Graha Internasional, Tbk. Poin penting yang menegaskan bahwa pihak Ppnjamin adalah jaminan cadangan setelah eksekusi asset yang dimiliki oleh pihak debitur harus menjadi landasannya. Kata Kunci: penjamin dan jaminan perorangan

Copyrights © 2012






Journal Info

Abbrev

risalah

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Risalah Hukum merupakan terbitan ilmiah berkala bidang ilmu hukum. Jurnal ini diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Mulawarman sebagai media publikasi pemikiran, gagasan maupun hasil penelitian dalam berbagai bidang ...