Sebagaimana amanat UU no. 18 tahun 2008 bahwa sampah kawasan merupakan tanggung jawab pengelola kawasan masing-masing, dalam hal ini kawasan perumahan sebagai obyek pengabdian masyarakat. Perumahan Permata Tembalang sebagai salah satu kawasan perumahan yang berada di Kelurahan Kramas Kecamatan Tembalang Kota Semarang memiliki permasalahan pengelolaan persampahan dikarenakan sistem yang terbentuk tidak berjalan dengan baik. Selain itu ditunjang dengan rendahnya kesadaran warganya pada sampah. Metode pengabdian masyarakat yang dilakukan dalam rangka edukasi bank sampah dilakukan dalam tiga tahap, meliputi tahap persiapan, tahap sosialisasi dan aplikasi, serta tahap akhir. Sejak mulai proses edukasi awal, pembentukan bank sampah, proses pemilahan sampah di rumah masing-masing warga, sampai dengan pengumpulan sampah di Bank Sampah RT 04/ RW V, warga wilayah ini sangat antusias dalam mengikuti rangkaian kegiatan. Ini merupakan modal awal yang sangat baik untuk keberlanjutan bank sampah di RT 4/ RW V ini. Kata kunci : bank sampah, pengelolaan sampah, perumahan
Copyrights © 2019