Permasalahan lalu lintas yang terjadi merupakan faktor penghambat dalam pembangunan nasional. Sebagian besar permasalahan lalu lintas diawali dengan adanya pelanggaran lalu lintas. Hal tersebut dikarenakan tingkat kesadaran pengguna jalan khususnya pelajar dalam berlalu lintas masih rendah terutama di wilayah hukum Polres Klaten. Penindakan pelanggaran lalu lintas merupakan suatu upaya represif terhadap terjadinya pelanggaran lalu lintas. Hal ini dilakukan apabila upaya preemtif dan preventif kurang optimal. Adanya penindakan pelanggaran lalu lintas ini di dasari oleh UU No. 22 tahun 2009 dan PP No. 80 tahun 2012 dengan harapan angka kecelakaan lalu lintas menurun. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian Field Research yaitu penelitian lapangan. Lokasi penelitian di Polres Klaten. Data/informasi berasal dari sumber primer, sekunder dan tersier yang diperoleh melalui teknik pengumpulan data yaitu wawancara, pengamatan dan studi dokumen. Temuan penelitian pertama, penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas di Polres Klaten sudah optimal karena budaya masyarakat yang dapat memahami upaya kepolisian untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas, namun dalam upaya preventif pengaturan pagi, kurangnya personil lalu lintas, maka Polres Klaten memperbantukan dari unit lain untuk melaksanakan pengaturan pagi di titik – titik rawan maupun di depan sekolahan. Masih adanya oknum yang menerima suap dari masyarakat menunjukan berkurangnya citra Polri dimata masyarakat. Saran yang dapat peneliti sampaikan yaitu perlunya dikjur kepada anggota yang belum pernah melaksanakan dikjur. Lebih dipantau kembali pada saat melaksanakan penindakan pelanggaran agar tidak ada yang menerima suap.
Copyrights © 2017