Pemandu lalu lintas (Air Traffic Controller) sering disebut mata dan telinga para pilot. Semua personil pemandu lalu lintas udara di Airnav Indonesia diwajibkan melakukan ujian rating setiap enam bulan sekali supaya rating-nya tetap berlaku dan bisa melakukan pemanduan. Hal ini sesuai dengan aturan KP 287 tahun 2015 pasal 22 ayat 2 yang menyatakan bahwa masa berlaku izin rating yang diberikan oleh regulator untuk personil pemandu lalu lintas udara adalah enam bulan. Ujian rating saat ini hanya dapat dikerjakan di kantor menggunakan jaringan LAN sehingga terdapat ketidaksesuaian waktu pelaksanaan ujian rating dengan dinas luar ataupun jadwal cuti tahunan. Tidak banyak orang yang bisa untuk setting jaringan LAN dan fasilitas kantor terbatas membuat pelaksanaan ujian rating terganggu. Sistem yang dirancang dan dibangun ini memungkinkan peserta dapat melakukan ujian rating secara online karena dilengkapi dengan fitur validasi terhadap data-data terkait untuk pelaksanaan ujian rating.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2020