Hukum perjanjian di Indonesia mengenal suatu asas kebebasan berkontrak. Berlakunya asas kebebasanberkontrak dalam hukum perjanjian di Indonesia, mengakibatkan munculnya berbagai jenis perjanjianbaku, salah satu contohnya adalah perjanjian parkir yang dibuat oleh PT Securindo Packtama Indonesia(Secure Parking). Dalam perjanjian parkir Secure Parking, ditemukan suatu klausula yang dinilai tidaksesuai dengan konsep BW dan hukum perlindungan konsumen yang berlaku di Indonesia.Metode penelitian ini adalah normatif preskriptif. Penelitian ini membutuhkan dua jenis bahan hukum,yakni bahan hukum primer yang terdiri dari berbagai peraturan perundang-undangan dan bahan hukumsekunder yang terdiri atas buku-buku dan informasi dari internet yang berkaitan dengan topikpermasalahan. Dalam menganalisis hasil penelitian, peneliti menggunakan dua pendekatan yaknipendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian parkir yang dibuat oleh Secure Parking tidak sesuaidengan konsep perjanjian parkir yang diakui oleh BW dan putusan Mahkamah Agung No.2078K/Pdt/2009. Hal tersebut dikarenakan Secure Parking mengakui perjanjian parkir merupakan perjanjiansewa lahan, padahal menurut BW dan putusan Mahkamah Agung No.2078 K/Pdt/2009, perjanjian parkiradalah perjanjian penitipan. Dalam perjanjian penitipan, Secure Parking sebagai pihak penyelenggaraparkir diharuskan untuk menjaga dan mengawasi semua kendaraan yang berada di area parkir sebagaimanayang diharuskan oleh pasal 1706 jo 1707 BW. Faktanya, ternyata Secure Parking, mencantumkan klausulyang menyatakan pengalihan tanggung jawabnya kepada konsumen atas resiko yang mungkin timbul padasaat kendaraan di parkirkan. Klausul yang demikian, disebut dengan klausul eksonerasi. Pasal 18 ayat (1)Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.(UUPK) melarang pencantuman klausuleksonerasi dalam perjanjian parkir. Hal itu disebabkan, keberadaan klausul eksonerasi dalam perjanjiandinilai merugikan konsumen. Kesimpulan, bahwa perjanjian parkir Secure Parking tidak sesuai dengansifat kebebasan berkontrak yang diatur dalam pasal 1320 ayat (4) jo 1337 BW. Dengan demikian, sarandalam penelitian ini adalah pemerintah perlu membuat aturan secara khusus yang mengatur mengenai jasapenyelenggaraan parkir di Indonesia. Disamping itu, dalam membuat perjanjian parkir, Secure Parkingselaku pembuat perjanjian harus memperhatikan hak dan kewajibannya yang diatur dalam UUPK sebagaipelaku usaha. Bagi konsumen, diperlukan kesadaran akan hak dan kewajibannya yang diatur dalam UUPK,sebelum menyepakati perjanjian.Kata Kunci: Perjanjian baku, perjanjian parkir Secure ParkingAbstractLegal contract in Indonesia holds a principle of freedom of contracts. This principle resulted in the emergenceof several types of standard/raw/basic agreement, such as parking agreement made by PT Securindo PacktamaIndonesia (Secure Parking). The Secure Parking agreement mentioned a clause which is not appropriate with BWconcept and consumer protection law applied in Indonesia.The method of this research is prescriptive normative, which requires two types of legal materials, i.e. theprimary legal materials consisting of various legislation and secondary legal materials consisting of books andinformation from the internet relating to the subject matter. In analyzing the results, researchers used twoapproaches namely legislation approach and conceptual approach.The result showed that the agreement made by Secure Parking does not correspond to the concept of aparking agreement recognized by BW and the Supreme Court's verdict No. 2078 K/Pdt/2009. That is because theSecure Parking agreement recognizes that it is a land lease agreement, but according to the BW and SupremeCourt's verdict No. 2078 K/Pdt/2009, parking agreement is a safekeeping agreement. In the safekeepingagreement, Secure Parking as an organizer of parking is required to maintain and keep an eye on all of thevehicles in the parking area as required by section 1706 jo 1707 BW. In fact, it turns out that Secure Parkingincludes a clause that state a responsibilities transfer to the consumer of the risks that may arise at the time of thevehicle is being parked (located in the parking lot). Such a clause is called the exonerationclause. Article 18subsection (1) the Act of Number 8 year 1999 concerning Consumers Protection prohibit the inclusion ofexoneration clause in the parking agreement. The prohibition is based on the fact that the existence of exonerationclause in the agreement may cause harm to the consumer. It is concluded, that the Secure Parking agreement doesnot correspond to the nature of freedom of contracts regulated in article 374, paragraph (4) jo 1337 BW. Thus, thesuggestions resulted by this study is that the Government need to make specific regulation on parking service inIndonesia. Besides, in making parking agreement, Secure Parking as the agreement makers should pay attention tothe rights and obligations that are set forth in the Act of Number 8 year 1999 concerning Consumers Protection asbusinessmen. For consumers, awareness of rights and obligations that are set forth in the Act of Number 8 year1999 concerning Consumers Protection is necessary, before agreeing to the Agreement.Keywords: Standard Agreement, Secure Parking Agreement
Copyrights © 2014