Novum : Jurnal Hukum
Vol 1 No 1 (2014)

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA YANG TIDAK BERLABEL DI SURABAYA

SETYOYATI, WIWIT (Unknown)



Article Info

Publish Date
05 Jan 2014

Abstract

ABSTRAK Pembangunan dan perkembangan perekonomian khususnya di bidang perindustrian dan perdagangan nasional telah menghasilkan berbagai variasi barang dan/atau jasa yang dapat dikonsumsi. Kondisi tersebut membuat kedudukan konsumen dengan pelaku usaha tidak seimbang. Faktor utama yang menjadi kelemahan konsumen adalah tingkat kesadaran konsumen akan haknya masih rendah. Salah satu hak konsumen adalah hak atas informasi. Hak informasi ini berupa label pangan akan tetapi pada kenyataannya masih saja ditemukan produk pangan indutri rumah tangga yang dijual tanpa menyertakan label. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum bagi konsumen terhadap produk pangan industri rumah tangga yang tidak berlabel dan tanggung jawab pelaku usaha indutri rumah tangga yang tidak mencantumkan label pangan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yakni penelitian hukum normatif. Jenis pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Jenis bahan hukum berupa pengambilan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan tersier. Bahan hukum akan dianalisis secara preskriptif yakni memberikan argumentasi atas hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum bagi konsumen terhadap produk pangan industri rumah tangga yang tidak berlabel yakni perlindugan hukum preventif dan represif.Sanksi yang diberikan terkait pelabelan pangan hanya berupa sanksi administratif. Kata Kunci : Perlindungan hukum, Pangan Industri Rumah Tangga.

Copyrights © 2014






Journal Info

Abbrev

novum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal novum memuat tulisan-tulisan ilmiah baik hasil-hasil penelitian maupun artikel dalam bidang ilmu hukum, hukum perdata, hukum pidana, hukum tata negara, hukum administrasi negara dan bidang-bidang hukum ...