Kewenangan Notaris dalam membuat akta Risalah Lelang di dalam pasal 15 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor. 2 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang JabatanNotaris (UUJN) merupakan suatu bentuk perluasan kewenangan terhadap Notaris dimana kewenangan umumNotaris adalah membuat akta autentik. Penjelasan mengenai kewenangan Notaris tersebut tidak ditemukan didalam UUJN tersebut sehingga membuat penafsiran Notaris memiliki kewenangan yang sama seperti PejabatLelang yang diatur dalam Peraturan Lelang, maka dari itu dalam penelitian ini mencoba memberikan gambarandan penjelasan secara rinci mengenai kewenangan Notaris dalam membuat akta Risalah di dalam UUJN sertamengetahui kekuatan akta Risalah Lelang yang dibuat oleh Notaris. Penulisan Skripsi ini menggunakan jenispenelitian hukum Normatif, pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan(Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Teknik pengumpulan bahan hukumadalah studi pustaka dengan mengumpulkan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, teknik analisis bahanhukum menggunakan teknik preskriptif. Hasil penelitian pada penulisan skripsi ini adalah perumusankewenangan Notaris membuat akta Risalah Lelang menjadi sia-sia, dikarenakan pemberian kewenangan Notarisuntuk membuat akta Risalah Lelang tidak dapat diterapkan begitu saja. Kewenangan membuat akta RisalahLelang hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Lelang yang berhak, hal ini diatur dalam UUJN dan VR besertaperaturan pelaksananya, sehingga kewenanganNotaris membuat akta risalah lelang dalam UUJN tidak dapatdijalankan secara langsung karena harus memperhatikan Peraturan Lelang (Vendu Reglement) beserta peraturanpelaksananya yang merupakan peraturan khusus yang mengatur mengenai penjualan umum (lelang). AktaRisalah Lelang merupakan akta autentik yang memiliki kekuatan hukum yang sempurna karena telah memenuhiunsur akta autentik yang diatur dalam KUHPerdata. Dari hasil tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwaKewenangan Notaris membuat akta risalah lelang dalam UUJN sama dengan kewenangan yang dimiliki PejabatLelang dalam hal ini Pejabat Lelang Kelas II karena Notaris yang menjalankan kewenangannya membuat aktaRisalah Lelang melepaskan sementara jabatannya sebagai Notaris dan menggunakan cap jabatan sebagai PejabatLelang Kelas II yang berpedoman pada Peraturan Lelang dan Peraturan Pelaksananya. Akta Risalah merupakansuatu akta yang autentik dengan memiliki kekuatan hukum pembuktian yang sempurna bersumber padaketentuan pasal 35 Vendu Reglement jo.pasal 1868 KUHPerdata yang dibuat berdasarkan undang-undang danPejabat Umum yang berwenang dalam hal ini Pejabat tersebut adalah Pejabat Lelang. Saran yang dapatdiberikan adalah perlu adanya tindakan terhadap UUJN yakni merevisi undang-undang tersebut agar dapatmemberikan kepastian hukum dan tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda.Kata Kunci : Kewenangan Notaris, Risalah Lelang, Pejabat Lelang.AbstractNotary authority to make treatise auction in article 15 section (2) letter g UUJN is an extension of theauthority of the Notary where the public authority is making an authentic deed. An explanation of theseauthority not found in UUJN so, it’s making interpretation that Notaries has the same authority as auctionofficials which based on Auction Regulation, therefore in this research tries to give overview and explanationabout the authority of the Notary to make treatise auction on UUJN and also to know legal force of TreatiseAuction which make by Notary.This research using a type of normative legal research, with Statute Approachfor examine the norms that regulate the authority of Notary and Conceptual Approach because this research usedoctrines or opinions legal experts. Legal material collection techniques use literature by collecting regulationsand related books, and the legal materials analysis techniques is prescriptive.The results of the research in thisJurnal Hukum. Volume 01 Nomor 01 Tahun 2015, 0-104thesis is the formulation of Notary authority to make treatise auction be unavailing because the granting ofauthority to make treatise auction can not be applied simply. Authority to make treatise auction can only becarried by Auction Officials, this is regulated in UUJN and VR also in its implementing regulations, so Notaryauthority to make treatise auction in UUJN can not be run directly because it must pay attention to the AuctionRegulation (Vendu Reglement) and its implementing regulations which is specialized of the auction rules.Treatise Auction is autentic deed which have the perfect legal force because it has fulfilled elements of anauthentic deed regulated in KUHPerdata. From these results it can be concluded that the Notary Authority tomake treatise auction in UUJN same as the authority of auction officials which in this case is Auction officialsClass II because Notary who runs authority to make Treatise Auction, temporarily release his post as a Notaryand use stamp as Class II auction official based on the Auction Regulation and its implementing Regulation.Treatise auction is a authentic deed which have the perfect legal force based in article 35 of Vendu reglement jo.Article 1868 KUHPerdata which made based the law and made by the General Officials in this case is Auctionofficials. Advice that can be given is the need action against the UUJN which mean do revise the law in order togive legal certainty and not rise different interpretations.Keywords : Notary Authority, Deed Auction, Auction Officials.
Copyrights © 2014