Penelitian ini dilatarbelakangi dari 11 hakim Ad Hoc di Indonesia yang mengajukanpermohonan kepada Mahkamah Konstitusi. Alasan para hakim Ad Hoc adalah tentang kedudukanhakim Ad Hoc yang dikecualikan sebagai pejabat negara. Hakim Ad Hoc merasa bahwa adanyadiskriminasi terhadap kedudukan yang seharusnya disamakan dengan hakim karir. Sehingga hakim AdHoc meminta kepastian hukum terhadap kedudukannya dan keadilan sebagai warga negara Indonesia.Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kajian dan impikasi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).Penelitian ini merupakan penelitian normatif, yakni menganalis putusan Mahkamah Konstitusidisesuaikan dengan teori dan peraturan perudang-undangan. Pendekatan penelitian yang digunakanadalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Teknik analisis bahan hukum yangdigunakan dalam penelitian ini adalah metode preskriptif. Hasil pembahasan dalam penelitian inimenunjukkan bahwa kedudukan hakim Ad Hoc sebagai pejabat negara ditolak dalam putusan MahkamahKonstitusi. Bahwa kedudukan hakim Ad Hoc bukan pejabat negara menjadi penting dalam sebagai dasarpertimbangan hakim MK. Pada simpulannya Dasar pertimbangan MK masih menimbulkan krusialterhadap kedudukan hakim Ad Hoc. Kepada hakim Ad Hoc dengan menyatakan bahwa hakim Ad Hocbukan pejabat negara. Mahkamah harus memperhatikan bahwa Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman merupakan undang-undang yang bersifat spesialis dan Undang-undangNomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) merupakan undang-undang yang bersifatumum. Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman lebih diutamakan menjadi dasar pertimbanganMahkamah. Selain itu dalam pertimbangan Mahkamah dapat mengesampingkan UU ASN yang lebihrendah dan mengutamakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD NRI)yang lebih tinggi. Sebagai undang-undang tertinggi di negara Indonesia, dalam pembuatan undangundangmerujuk pada UUD NRI tahun 1945. Dengan Demikian pertimbangan Mahkamah harusmemperhatikan perundang-undangan yang lebih diutamakan menjadi dasar pertimbangan. Sehinggapenyebutan hakim Ad Hoc tidak dikecualikan sebagai pejabat negara tetapi sama dengan hakim yangdisebut sebagai pejabat negara. Implikasi terhadap putusan MK terhadap putusan yang dilakukan olehhakim Ad Hoc dapat menjadi tidak sah. Bahwa syarat sahnya suatu putusan dilakukan oleh pejabat negarayang berwenang. Pejabat negara yang dimaksud adalah hakim, termasuk hakim karir dan hakim Ad HocKata Kunci: Kedudukan, Hakim Ad Hoc, Pejabat NegaraAbstractThis research was inspired by 11 Ad Hoc judges in Indonesia who submit petition to theconstitutional court. Subject of their petition is related with the position of the Ad Hoc judge who isexcepted to be a state official. They argue that there has been discrimination against their position thatshould be equated with career judges. Therefore, they asked for legal certainty to their position andjustice as a citizen of Indonesia. This research constitutes normative research that is to analyze the rulingof the constitutional court adjusted to theories and regulations. This research uses regulations andconceptual approaches. Technique to analyze material of law used in this research is prescriptive method.Result of study in this research showed that position of Ad Hoc judge as a state official was rejected byconstitutional court in its ruling. In its conclusion, basic considerations of the constitutional court stillgenerates crucial matters to the position of Ad Hoc judge stating that an Ad Hoc judge is not a stateofficial. The constitutional court should pay attention act no. 48 year 2009 about judicial power which is aspecialist act and act no. 5 year 2014 about civilian state apparatus which is a general act. Act no. 48 year2009 about judicial power is more preferred to be basic consideration of the constitutional court. Beside,in its consideration, the constitutional court may excludes act no 5 year 2014 which is lower andaccentuate UUD NRI year 1945 which is higher. As the highest act in Indonesia, construction of actshould refer to UUD NRI year 1945. So appellation of Ad Hoc judge can’t be excepted as state officialbut equal with other judges as state official. Implication to the constitutional courts’ ruling about positionof Ad Hoc judge can be illegal. Validity of a ruling should be made by state officials and the stateofficials referred to above is judge, including career judges and Ad Hoc judges.Keywords: position, Ad Hoc judge, state official
Copyrights © 2015