Pers dalam menjalankan fungsinya sebagai sumber informasi tidak terlepas dari peran insan pers yangsalah satunya adalah seorang wartawan. Dalam menjalankan profesinya wartawan terikat oleh kode etikyang harus ditaatinya. Kode Etik Wartawan tidak terlepas dari pelanggaran yang dilakukan oleh wartawanyaitu salah satunya tidak menginisialkan nama dan identitas dari narasumber pemberitaan, hal inibertentangan dengan Pasal 7 Kode Etik Wartawan Indonesia. Perusahaan media Radar Sidoarjo seringmemberitakan tanpa menginisialkan nama dan identitas narasumber yang mengakibatkan kerugian darinarasumber yang diberitakan.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui alasan wartawanmengabaikan Kode Etik Wartawan Indonesia yang melekat kepada dirinya terkait dengan Pasal 7 danuntuk mengetahui respon dari organisasi wartawawn PWI terkait pelanggaran Kode Etik Wartawan yangdilakukan oleh wartawan Radar Sidoarjo. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologisatau empiris. Data dikumpulkan dengan menggunakan teknik wawancara dan studi dokumen. Wawancaradilakukan dengan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wartawan mengabaikan Kode Etikdikarenakan adanya perbedaan pendapat antara wartawan tentang asas praduga tak bersalah dalam persdan ketentuan dari perusahaan media, terkait pelanggaran tersebut respon dari organisasi wartawan PWIakan menindaklanjuti pelanggaran Kode Etik Wartawan Indonesia oleh wartawan Radar Sidoarjo setelahadanya pelaporan dari masyarakat terkait pelanggaran Kode Etik tersebut.Kata Kunci: Pasal 7 Kode Etik Wartawan Indonesia, Asas Praduga Tak Brsalah, Menginisialkan Namadan Identitas Tersangka.AbstractThe press in the exercise of its function as a source of information is inseparable from the role of presspeople one was a journalist. In the exercise of his profession of journalists are bound by a code of ethicsthat must be conformity with these. Code of ethics of journalists not regardless of the offence committedby the journalist i.e. one does not menginisialkan the name and identity of interviewees preaching, it iscontrary to article 7 Indonesia Journalist code of ethics. Media companies often preach Sidoarjo Radarwithout menginisialkan the name and identity of interviewees that resulted in the loss of the speakerproclaimed. The purpose of this research is to find out the reason why journalists are ignoring IndonesiaJournalist code of ethics attached to her related to article 7 Indonesia Journalist code of ethics to know theresponse of the Organization wartawawn PWI code of ethics violations related Journalists conducted bythe reporters Radar Sidoarjo. The method used is the sociological legal research or empirical. The datacollected by using interview techniques and study documents. The interview done with informants fromthe Honorary Chairman of the Board and Chairman of the PWI PWI, Penanggunjawab Media RadarSidoarjo Sidoarjo Radar and journalists, while the study data is done through documents written withmenganilisis contents. The results showed that reporters ignore the code of conduct because the existenceof dissent among journalists about the principle of presumption of innocence in the press and the provisionof media companies, the related response from PWI journalists organization would follow up infractionsIndonesia Journalist code of ethics by journalists following the Sidoarjo Radar reporting of violations ofthe code of conduct related communityKeyword: Application, article 7 of the code, the principle of presumption of Indonesia Journalists NoBersalah, Menginisialkan the name and identity of the suspect.
Copyrights © 2016