Komunitas Keluarga Buruh Migran merupakan suatu komunitas untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dibentuk oleh BNP2TKI. KKBM mempunyai 3 fungsi yang salah satunya merupakan pendampingan kegiatan usaha yang diatur dalam Perka BN2TKI Nomor 6 Tahun 2017 tentang KKBM. Pendampingan usaha dilakukan oleh LP3TKI selaku Unit pelaksana teknis dari BNP2TKI. Kenyataan dilapangan masih banyak PMI purna yang tidak menjalankan pendampingan usaha disebabkan kurangnya pendampingan yang dilakukan oleh LP3TKI sebagai penyelenggara. Penelitian ini hendak membahas mengenai pelaksanaan pendampingan kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh LP3TKI serta hambatan dalam melaksanakan pendampingan kegiatan usaha.Metode penelitian pada skripsi ini adalah yuridis empiris. Teknik yang digunakan untuk mengumpulkan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Jenis data yang digunakan dalam skripsi ini adalah kualitatif. Data terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari hasil wawancara dengan kepala urusan tata usaha LP3TKI, Community Organizer (CO) KKBM, dan PMI purna Blitar. Data sekunder diperoleh dari literatur-literatur, jurnal dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan ketenagakerjaan serta buruh migran.Faktor yang ditemukan di lapangan, masih banyak PMI purna yang belum menjalankan kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh LP3TKI. Hal ini dikarenakan kurangnya pendampingan yang diberikan dari LP3TKI. Tidak hanya kurangnya pendampingan, 4 poin pendampingan kegiatan pendampingan usaha yang diatur dalam Perka BNP2TKI tentang KKBM tidak dilaksanakan. Selama ini kegiatan pendampingan usaha hanya sebatas diberikan pelatihan selama 6 hari yang mana hal ini sangatlah kurang. Faktor sumber daya manusia juga dirasa menjadi salah satu faktor penghambat dalam melaksanakan kegiatan usaha. Baik SDM dari CO maupun SDM LP3TKI sangatlah kurang sehingga PMI purna kurang mendapatkan pendampingan secara berkala. Kata kunci: KKBM, PMI Purna, LP3TKI, pendampingan kegiatan usaha. Â
Copyrights © 2020