Novum : Jurnal Hukum
Vol 7 No 3 (2020)

Konflik Pertanahan Antara Masyarakat Desa Pakel Dengan Perhutani KPH Banyuwangi Barat

karomah, sipta (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 Sep 2020

Abstract

Abstrak Tanah sangat penting bagi manusia. Hubungan antara manusia dan tanah tidak bisa dipisahkan. Manusia diciptakan dari tanah, hidup di darat dan mendapatkan makanan dengan memanfaatkan sumber daya tanah. Dengan jelas menjelaskan pentingnya dan batas-batas tanah bagi rakyat dan negara sebagai Organisasi Masyarakat tertinggi di Indonesia sebagaimana diuraikan dalam pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa, "Air bumi dan sumber daya alam yang terkandung di dalamnya dikendalikan oleh negara dan digunakan untuk kemakmuran terbesar rakyat. Indonesia adalah negara hukum yang mengakui keberadaan komunitas hukum adat. Komunitas hukum adat adalah bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat Indonesia, namun kerap kali masyarakat hukum adat tersingkirkan oleh kepentingan pemerintah dan pengusaha. Contohnya adanya tumpang tindih yang mengakibatkan konflik pertanahan seperti dalam penelitian ini dimana terjadi konflik pertanahan antara masyarakat Desa Pakel Kabupaten Banyuwangi dan Perhutani KPH Banyuwangi Barat. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penyebab terjadinya konflik. Metode yang digunakan adalah empiris. Hasilnya, penyebab adanya konflik ini diantaranya tumpang tindih Hak Pengelolaan dan Penguasaan, tidak bisa menunjukkan alas hak yang jelas antara kedua belah pihak dan musyawarah yang tidak berhasil. Kata kunci: tanah, komunitas hukum adat, penyebab konflik pertanahan. 

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

novum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal novum memuat tulisan-tulisan ilmiah baik hasil-hasil penelitian maupun artikel dalam bidang ilmu hukum, hukum perdata, hukum pidana, hukum tata negara, hukum administrasi negara dan bidang-bidang hukum ...