Novum : Jurnal Hukum
Vol 7 No 4 (2020)

KAJIAN YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI TERHADAP KERUSAKAN LINGKUNGAN YANG MENGAKIBATKAN KERUGIAN NEGARA DALAM PUTUSAN NOMOR 2633/K/PID.SUS/2018

Rofi'i, Imam (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 Sep 2020

Abstract

Komisi PemberantasannKorupsi (KPK) untuk pertama kalinya menggunakan kerusakan lingkungan untuk menilai kerugian keuangan Negara. Dalam kasus Nur Alam, jaksa menilai, perbuatan tersebut mengakibatkan musnahnya atau berkurangnya ekologis/lingkungan pada lokasi tambang di Pulau Kabena yang dikelola PT Anugrah Harisma Barakah. Hakim tingkat Kasasi memberikan makna bahwa kerugian negara akibat korupsi sebesar 1,5 triliun rupiah bukan merupakan suatu kerugian Negara melainkan murni keuntungan yang diperoleh dalam menjalankan suatu usaha (bisnis). Tujuan penelitian ini ialah 1) menganilis konsep kerugian Negara menurut peraturan perundang-undangan dan, 2) menganalisis pertimbangan hakim dalam Putusan  2633/K/Pidsus/2018 yang menolak dakwaan Penuntut mengenai kerusakan lingkungan sebagai kerugian Negara. Penelitian ini menggunakan statute approach, case approach dan conceptual approach. Hasil penelitian ini adalah Pertanggungjawaban korporasi terhadap kerusakan lingkungan yang mengakibatkan kerugian negara sesuai dengan UU PPLH adalah pertanggungjawaban mutlak (strict liability), yang mana pertanggungjawaban pidana dapat dibebankan kepada pelaku tindak pidana yang bersangkutan dengan tidak perlu dibuktikan adanya kesalahan. Pertimbangan hakim yang menyatakan keuntungan dari perusahaan bukan sebagai kerugian negara adalah tidak tepat dikarenakan dalam Perma Penanganan Perkara Tindak Pidana Korporasi menyatakan harta kekayaan adalah harta yang didapat dari tindak pidana maupun bukan tindak pidana. Diperlukan aturan mengenai kewenangan dan perhitungan kerugian Negara sehingga dapat menjadi kepastian hukum dalam penegakan lingkungan hidup. Diperlukan penegasan terhadap UU PPLH khususnya terhadap sanksi pidana bagi korporasi yang telah melakukan kerusakan lingkungan hidup.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

novum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal novum memuat tulisan-tulisan ilmiah baik hasil-hasil penelitian maupun artikel dalam bidang ilmu hukum, hukum perdata, hukum pidana, hukum tata negara, hukum administrasi negara dan bidang-bidang hukum ...