Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Penanganan terhadap ABH berbeda dengan orang dewasa yaitu dengan menggunakan sistem peradilan pidana anak. Pengaturan pada sistem peradilan pidana anak menekankan bahwa penempatan di penjara semaksimal mungkin untuk dihindarkan. Salah satu solusinya adalah dengan menempatkan ABH di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) yang melakukan pembinaan dalam rangka rehabilitasi. Lembaga ini dinilai memperhatikan pemenuhan hak-hak ABH seperti bidang pendidikan, kesehatan, agama dan sosial. Namun dalam praktiknya ternyata ada problematika, diantaranya ABH yang kabur dan tindak pidana lain yang terjadi selama proses pembinaan di lembaga. Hal ini acapkali menjadi problematika pada lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial yang menyelenggarakan pembinaan pada ABH. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan pembinaan ABH berdasarkan aturan yang ada dan juga mengetahui hal yang menjadi kendala selama proses pembinaan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis sosiologis dengan pendekatan penelitian kualitatif. Jenis data penelitian menggunakan data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik analisis menggunakan metode deskriptif analitis. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penerapan pembinaan dimulai dari tahap: a. Pendekatan awal, b. Pengungkapan dan pemahaman masalah atau asesmen, c. penyusunan rencana pemecahan masalah, d. pemecahan masalah atau intervensi e. Resosialisasi f. Terminasi, dan g. bimbingan lanjut. Penerapan pembinaan ABH di UPT PRSMP sudah cukup baik dan memperhatikan pemenuhan hak ABH sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun terdapat kendala dalam pelaksanaannya yang mengakibatkan pembinaan tersebut kurang maksimal. Kata Kunci: ABH, LPKS, Pembinaan, Rehabilitasi
Copyrights © 2020