Novum : Jurnal Hukum
Vol 5 No 2 (2018)

ANALISIS YURIDIS KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP PUTUSAN NOMOR 46/PUU-XIV/2016 SEBAGAI NEGATIVE LEGISLATOR

Husada, Agus Satria Adi (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Apr 2018

Abstract

Kewenangan Mahkamah konstitusi diperoleh langsung dari UUD NRI 1945. Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang untuk melakukan judicial review pengujian materil undang-undang terhadap UUD NRI 1945. Mahkamah Konstitusi dalam menguji undang-undang terhadap UUD NRI 1945 berfungsi sebagai pembatal norma (negative legislator). Melalui Putusan No. 46/PU-XIV/2016 (Uji Materi Pasal Kesusilaan dalam KUHP). Mahkamah Konstitusi menolak secara keseluruhan gugatan pemohon tentang permohonan uji materi Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 KUHP dalam Perkara Nomor 46/PUU-XIV/2016. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis dasar pertimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi dalam menolak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PU-XIV/2016 dan menganalisis akibat hukum dari putusan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan bahan non-hukum. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa dalam putusan tersebut Mahkamah Konstitusi telah menjalankan kedudukannya sebagai negative legislator yang hanya sebagai penguji norma peraturan perundang-undangan. Mahkamah Konstitusi dapat menyatakan suatu norma dalam undang-undang konstitusional bersyarat ataupun inkonstitusional bersyarat yang mempersyaratkan pemaknaan tertentu terhadap suatu norma dalam undang-undang untuk dapat dikatakan konstitusional, namun Mahkamah Konstitusi dituntut untuk tidak boleh masuk wilayah kebijakan hukum terbuka pembuat undang-undang. Putusan tersebut juga menimbulkan akibat hukum, Putusan yang dihasilkan oleh mahkamah konstitusi bersifat final, tidak memiliki upaya hukum untuk ditinnjau kembali. Putusan Mahkamah Konstitusi tidak hanya mengikat pihak-pihak berperkara (interpartes), tetapi juga mengikat dan/atau ditujukan bagi semua warga negara, lembaga/pejabat negara dan badan hukum dalam wilayah Republik Indonesia (erga omnes).

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

novum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal novum memuat tulisan-tulisan ilmiah baik hasil-hasil penelitian maupun artikel dalam bidang ilmu hukum, hukum perdata, hukum pidana, hukum tata negara, hukum administrasi negara dan bidang-bidang hukum ...