Pelaksanaan kode etik jurnalistik merupakan wujud perintah dari Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers yang berbunyi “wartawan memiliki dan mentaati kode etik jurnalistikâ€. Pada faktanya pelaksanaan di lapangan tidak selalu sesuai dengan yang diharapkan pembuat peraturan perundang-undangan serta kode etik jurnalistik. Wartawan dalam lingkup organisasi wartawan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim masih melakukan pelanggaran kode etik jurnalistik wartawan Indonesia dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers lebih khusus pada Pasal 4 kode etik jurnalistik wartawan Indonesia bahwa wartawan tidak boleh menerima imbalan yang dapat mempengaruhi obyektivitas pemberitaan atau dengan istilah “penerimaan amplopâ€. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui hambatan yang dialami oleh PWI Jatim dalam pelaksanaan Pasal 4 kode etik jurnalistik wartawan Indonesia serta upaya yang dilakukan oleh Dewan Pers dalam menangani hambatan dari pelaksanaan Pasal 4 kode etik jurnalistik wartawan Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis sosiologis. Dianalisis dengan deskriptif kualitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan dokumentasi dengan informan dari PWI dan wartawan. Hasil penelitian menunjukan bahwa hambatanhambatan pelaksanaan Pasal 4 kode etik jurnalistik wartawan Indonesia yang dialami PWI Jatim adalah mengenai aturan tindak pidana “pemberian amplop†merupakan suatu delik aduan, kurang efektifnya pengawasan, kurangnya kesadaran hukum masyarakat, upah wartawan di bawah upah minimum daerah serta budaya terima kasih dalam bentuk barang dan uang. Upaya yang dilakukan Dewan Pers dari adanya hambatan tersebut berupa sosialisasi kepada wartawan dan masyarakat serta mengadakan uji kompetensi wartawan.
Copyrights © 2018