Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum
Vol. 07, No. 02, Maret 2018

KEABSAHAN PERNYATAAN MAJELIS HAKIM SIDANG TERBUKA DAN TERBATAS UNTUK UMUM (STUDI KASUS PENISTAAN AGAMA Ir. BASUKI TJAHAJA PURNAMA)

Made Sinthia Sukmayanti (Unknown)
I Ketut Mertha (Unknown)



Article Info

Publish Date
13 Mar 2018

Abstract

Jurnal ini berjudul Keabsahan Pernyataan Majelis Hakim Sidang Terbuka dan Terbatas untuk Umum, yang membahas mengenai apakah sah penyataan Majelis Hakim sidang terbuka dan terbatas untuk umum ketika Majelis Hakim membuka sidang dalam persidangan pidana. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang ada dan berbagai literatur-literatur hukum yang terkait. Tujuan dari jurnal ini adalah untuk mengetahui tentang keabsahan pernyataan Majelis Hakim mengenai sidang terbuka dan terbatas untuk umum. Kesimpulan dari jurnal ini yaitu berdasarkan Pasal 153 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, keabsahan pernyataan Majelis Hakim sidang terbuka dan terbatas untuk umum dalam perkara pidana penistaan agama yang di duga dilakukan oleh Ir. Basuki Tjahaja Purnama tersebut dapat dikatakan cacat hukum dan tidak dapat diakui keabsahannya. Serta yang ditujukan terbatas dalam perkara pidana penistaan agama yang di duga dilakukan oleh Ir. Basuki Tjahaja Purnama tersebut mengarah kepada media pers yang ingin meliput persidangan dalam hal siaran langsung dapat dilakukan pada bagian-bagian tertentu.Kata Kunci : keabsahan, sidang, terbuka, terbata

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

kerthawicara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Kertha Wicara diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Udayana secara berkala1 bulanan. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada setiap ...