Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum
Vol 9 No 1 (2019)

Perlindungan Tindak Pidana Perkosaan Selama Proses Peradilan Pidana

Ni Putu Ari Manik Wedani (Unknown)
Nyoman Satyayudha Dananjaya (Unknown)



Article Info

Publish Date
23 Dec 2019

Abstract

Korban tindak pidana perkosaan biasanya mengalami trauma yang berat dan rasa malu dari kejahatan yang dialami sehingga perlu diberikan perlindungan hukum, terutama dalam mencari keadilan di dalam persidangan. Adapun permasalahan yang di hadapi yaitu : apakah yang melatarbelakangi perlindungan hukum bagi korban tindak pidana perkosaan? Dan bagaimanakah perlindungan hukum yang dapat di berikan bagi korban tindak pidana perkosaan dalam menghadapi proses peradilan pidana? Metode penelitian yang di pergunakan yaitu penelitian yuridis normatif dengan melakukan penelitian kepustakaan terhadap bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Latar belakang diperlukannya perlindungan hukum bagi korban tindak pidana perkosaan karena korban mengalami penderitaan secara fisik da psikis yang pemulihannya memerlukan waktu yang cukup lama pemulihannya sehingga pada saat menghadapi proses pemeriksaan dan peradilan perlu mendapatkan perlindungan hukum. Perlindungan hukum yang dapat diberikan bagi korban tindak pidana perkosaan dibagi menjadi tiga tahapan yaitu: sebelum sidang pengadilan, selama sidang pengadilan, dan sesudah sidang pengadilanKata kunci : Perlindungan, Korban, Perkosaan,Peradilan

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

kerthawicara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Kertha Wicara diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Udayana secara berkala1 bulanan. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada setiap ...