Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum
Vol. 05, No. 01, Februari 2016

KEKUATAN HUKUM PEMBUKTIAN PIDANA MELALUI MEDIA ELEKTRONIK BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP)

Jesisca Ariani Hutagaol (Unknown)
I Gusti Ngurah Parwata (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Feb 2016

Abstract

Karya ilmiah ini berjudul Kekuatan Hukum Pembuktian Pidana Melalui Media Elektronik Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang juga menjadi pokok permasalahan yang akan dibahas dalam tulisan ini. Latar belakang tulisan ini adalah kurangnya kecermatan dan kecakapan masyarakat dalam mengelolah perkembangan teknologi ini sering kali disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan suatu tindak kejahatan khususnya melalui sarana internet. Tujuan tulisan ini adalah memahami kekuatan hukum pembuktian pidana yang dilakukan melalui media elektronik atau media sosial dalam persidangan di pengadilan yang berdasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Tulisan ini menggunakan metode normatif dengan menganalisis permasalahan dengan undangundang dan literature terkait. Kesimpulan dari tulisan ini adalah bahwa kekuatan hukum pembuktian pidana melalui media elektronik berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah sah secara hukum di dalam persidangan dengan menggunakan fasilitas surat, dimana surat yang dimaksutkan tersebut merupakan dari hasil cetak layar (Print Screen).Hal ini diatur dalam Pasal 184 huruf (c) KUHAP.

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

kerthawicara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Kertha Wicara diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Udayana secara berkala1 bulanan. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada setiap ...