Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum
Vol. 07, No. 02, Maret 2018

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORBAN PRANK DI INDONESIA

Ida Ayu Putu Trisna Candrika Dewi (Unknown)
Yohanes Usfunan (Unknown)



Article Info

Publish Date
13 Mar 2018

Abstract

Jurnal ini berjudul “Pertanggungjawaban Pidana Korban Prank di Indonesia”. Rumusan masalah jurnal ini adalah pembelaan terpaksa yang diatur dalam pasal 49 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan pertanggungjawaban pidana korban prank yang dikaitkan dengan pembelaan terpaksa. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif. Kesimpulan dari jurnal ini adalah korban prank tidak dapat diancam dengan pidana jika telah memenuhi unsur-unsur pembelaan terpaksa yang diatur dalam pasal 49 ayat (1) KUHP yaitu adanya serangan atau suatu ancaman serangan yang bersifat melawan hukum, tidak ada cara untuk menghindari serangan tersebut dan tindakan pembelaan tersebut harus seimbang dengan sifat dari serangan dan ancaman serangan. Selain itu, yang harus diperhatikan adalah niat dari pembuat prank untuk lelucon atau membuat prank sebagai alibi dalam melakukan kejahatan. Kata kunci : Prank, Korban, Pembelaan Terpaksa dan Serangan atau Ancaman Serangan.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

kerthawicara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Kertha Wicara diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Udayana secara berkala1 bulanan. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada setiap ...