Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum
Vol. 05, No. 02, Juni 2015

KEBIJAKAN FORMULASI FUNGSI KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA MENURUT UNDANG – UNDANG NO 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

Ni Luh Khrisna Shanti Kusuma Devi (Unknown)
I Ketut Rai Setiabudi (Unknown)
I Made Tjatrayasa (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Jun 2015

Abstract

Skripsi yang berjudul “Kebijakan Formulasi Fungsi Komisi Perlindungan Anak Indonesia menurut Undang – Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak” dilatarbelakangi oleh kekaburan atas fungsi Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang diatur dalam Pasal 76 Undang – Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sehingga menyebabkan fungsi KPAI dalam menyelenggarakan perlindungan anak khususnya dalam hal anak sebagai korban kekerasan menjadi kurang efektif, sehingga penting untuk diketahui bagaimana fungsi Komisi Perlindungan Anak sesuai Undang-Undang No.23 Tahun 2002 dan bagaimana bentuk kebijakan formulasi di masa mendatang guna enjamin efektifnya penyelenggaraan perlindungan anak. Metode penulisan yang digunakan adalah hukum normatif. Berdasarkan Pasal 76 Undang – Undang no 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak diketahui kurang efektifnya fungsi perlindungan anak yang dimiliki KPAI. Selain itu adanya ketersinggungan KPAI dengan lembaga perlindungan anak yang lain baik dari yang dibentuk pemerintah maupun dari masyarakat menjadikan fungsi KPAI sangat terbatas untuk menangani masalah perlindungan anak terutama dalam hal anak sebagai korban tindak kekerasan.

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

kerthawicara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Kertha Wicara diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Udayana secara berkala1 bulanan. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada setiap ...