Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum
Vol. 05, No. 02, Juni 2015

TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PENERAPAN SANKSI PIDANA PERUNDANG-UNDANGAN DI LUAR KODIFIKASI HUKUM PIDANA DALAM PENYELESAIAN KONFLIK PERTANAHAN

Ida Ayu Ratna Apsari Dewi (Unknown)
I Ketut Sandhi Sudarsana (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Jun 2015

Abstract

Tulisan ini berjudul Tinjauan Yuridis Mengenai Penerapan Sanksi Pidana Perundang-Undangan di Luar Kodifikasi Hukum Pidana dalam Penyelesaian Konflik Pertanahan.Tulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan melihat adanya konfliknorma. Tulisan ini menjelaskan tentang upaya penyelesaian konflik pertanahan yangdilakukan melalui proses pidana termasuk dengan menggunakan Perundang-undangan di luarkodifikasi hukum pidana yang mengatur tentang pertanahan yang kemudian menimbulkankonflik norma. Adapun masalah yang muncul yaitu mengenai pengaturan sanksi pidana padaperundang-undangan di luar kodifikasi hukum pidana dan perundang-undangan dalamkodifikasi hukum pidana guna menyelesaiakan konflik pertanahan serta penerapan sanksipidana dari perundang-undangan di luar kodifikasi hukum pidana dalam penyelesaian konflikpertanahan. Sanksi pidana yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan di luarkodifikasi hukum pidana sangatlah rendah, hal ini dikarena pengkualifikasian daripada tindakpidana tersebut. Rendahnya sanksi pidana yang diancamkan dari peraturan perundangundangandi luar kodifikasi hukum pidana dalam penyelesaian konflik pertanahan berdampakminimnya konflik pertanahan yang diproses berdasarkan ketentuan perundang-undangandiluar kodifikasi hukum pidana.

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

kerthawicara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Kertha Wicara diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Udayana secara berkala1 bulanan. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada setiap ...