Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum
Vol 8 No 5 (2019)

BATASAN PERLINDUNGAN ADVOKAT SAAT MEMBERI JASA HUKUM DI LUAR PENGADILAN DITINJAU DARI PUTUSAN MK NO.26/PUU-XI/2013

Putu Kresnadinata (Unknown)
I Putu Rasmadi Arsha Putra (Unknown)



Article Info

Publish Date
13 Aug 2019

Abstract

Sebagai penyedia jasa hukum advokat memiliki hak istimewa yakni tidak bisa digugat melalui jalur perdata maupun pidana saat menjalankan tugas untuk membela keperluan klien dengan itikad baik dalam proses persidangan yang disebut dengan hak imunitas dan tertuang pada ketentuan pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Sebelum dikeluarkannya Putusan MK No.26/PUU-XI/2013 terdapat kekaburan perlindungan advokat pada batasan sidang pengadilan, sehingga perlu diteliti lebih lanjut terkait dengan perlindungan hak imunitas advokat. Metode penelitian dalam karya ilmiah ini adalah metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian terkait dengan batasan sidang pengadilan pada pasal 16 UU Advokat berdasarkan Putusan MK No.26/PUU-XI/2013 adalah advokat dilindungi oleh hak imunitas ketika melaksanakan tugas profesinya untuk membela keperluan klien baik di dalam maupun di luar pengadilan, dimana di luar pengadilan merupakan tahapan yang tak dapat dipisahkan dari proses peradilan dengan berpedoman pada itikad baik. Sehingga dapat disimpulkan batasan sidang pengadilan mencakup di dalam dan di luar pengadilan, serta di luar pengadilan merupakan tahapan yang tidak bisa dipisahkan dari proses peradilan. Kata Kunci : Hak Imunitas, Advokat, Jasa Hukum, Putusan MK No.26/PUU-XI/2013

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

kerthawicara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Kertha Wicara diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Udayana secara berkala1 bulanan. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada setiap ...