Jurnal ini berjudul “Tata Cara Penerapan Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) dan Hak Gugatan Lembaga Swadaya Masyarakat dalam Penyelesaian Sengketa di Indonesia”. Rumusan masalah dalam jurnal ini berisikan tentang tata cara penerapan gugatan perwakilan kelompok dan hak gugatan lembaga swadaya masyarakat. Metode penelitian yang digunakan dalam jurnal ini adalah normatif menggunakan data primer dan sekunder. Kesimpulan dari jurnal ini adalah gugatan perwakilan (class action) berbeda dengan pengertian hak gugatan Lembaga Swadaya Masyarakat. Class Action dan Legal Standing hendaknya dipahami sebagai dua jenis gugatan perdata melalui perwakilan kelompok yang berbeda antara satu dengan yang lain.
Copyrights © 2017