Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum
Vol. 07, No. 03, Mei 2018

PENYEBAB TERJADINYA KONFRONTASI SAKSI DALAM MEMBERIKAN KETERANGAN DI MUKA PERSIDANGAN

Ni Nengah Candra Anggun Mahaputri (Unknown)
Made Pujawan (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 May 2018

Abstract

Tulisan ini berjudul penyebab terjadinya konfrontasi saksi dalam memberikan keterangan di muka persidangan. Konfrontasi salah satu tehnik pemeriksaan dalam rangka penyidikan dengan cara mempertemukan satu dengan lainnya (antara tersangka dengan tersangka, saksi dengan saksi, tersangka dengan saksi) untuk menguji kebenaran dan persesuaian keterangan masing-masing serta dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Konfrontasi. Yang melatarbelakangi tulisan ini adalah karena banyak ditemukan ketidakcocokan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam memberikan keterangannya. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui penyebab terjadinya konfrontasi saksi dalam memberikan keterangan di muka persidangan. Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang pemecahan masalahnya menggunakan literatur dan perundang-undangan. Kesimpulan yang dapat disimpulkan dalam tulisan ini adalah bahwa konfrontasi tersebut diatur dalam SK KAPOLRI No.Pol.Skep/1205/IX/2000 Tentang Revisi Himpunan Juklak dan Juknis Proses Penyidikan Tindak Pidana. Keyword : Konfrontasi, Saksi, Peradilan.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

kerthawicara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Kertha Wicara diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Udayana secara berkala1 bulanan. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada setiap ...